Jessica Wongso Akui Dapat Tekanan Saat BAP dan Rekonstruksi

Jessica juga menyindir jaksa yang memberikan tekanan saat memberi pertanyaan. Seperti tekanan yang didapatnya saat BAP dan rekonstruksi.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 28 Sep 2016, 17:03 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa tunggal, Jessica Kumala Wongso. Dalam menjawab serbuan pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), kerap kali Jessica mengaku lupa dengan beberapa hal yang terjadi sesaat sebelum Mirna tewas.

Tidak ingatnya Jessica kerap mengemuka saat menjawab beberapa pertanyaan jaksa mengenai perpindahan posisi paper bag yang menghalangi tangan Jessica, posisi kopi, dan posisi sedotan pada es kopi yang diduga mengandung racun sianida.

Jawaban Jessica dianggap jaksa berbeda dengan keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekonstruksi. Saat didalami lebih lanjut, Jessica mengaku saat menjawab pertanyaan BAP dan rekonstruksi, dirinya merasa mendapat tekanan.

"Saya rasa saya ditekan untuk memberikan jawaban. Kalau (sewaktu) BAP lebih verbal (tekanannya) sih ya, kalau rekonstruksi mental saya benar-benar tertekan," ujar Jessica di muka sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Bukan hanya mengaku merasa ditekan. Dalam pernyataannya, Jessica juga menyindir jaksa yang  memberikan tekanan serupa pada dirinya. Seperti tekanan yang didapatinya saat BAP dan rekonstruksi.

"Ya sama seperti Bapak lah untuk memberikan pertanyaan orang lain. Pada saat itu mungkin kosakata saya tidak selengkap yang sekarang ya," tutup Jessica.

Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam es kopi itu.

Sang sahabat, Jessica yang saat itu memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna pun ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus kematian ini. Jessica disangka hingga didakwa dengan ‎Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus ini, Jessica terancam sanksi maksimal berupa hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya