Kesaksian Jessica Wongso hingga JPO di Jakarta Berbahaya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali dengarkan keterangan Jessica Wongso. Sementara sejumlah JPO di Jakarta dinyatakan tidak layak.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Sep 2016, 17:45 WIB
Sejumlah JPO di Jakarta dinyatakan tidak layak pakai.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan mendengarkan keterangan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sementara itu, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jakarta dinyatakan tidak layak dan membahayakan bagi pengguna atau orang yang ada di bawahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya