Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya menerima vonis Damayanti Wisnu Putranti. Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara itu dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Agus, status Damayanti sebagai justice collaborator (JC) membuatnya "hanya" divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sebab, sebagai JC, dia cukup membantu pengembangan kasus ini.
Advertisement
"JC dia diterima dan memang cukup berikan fakta untuk membuka pelaku yang lain. Jadi, ya itu tidak apa-apa (divonis 4,6 tahun)," ujar Agus di Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/9/2016).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Damayanti dengan pidana penjara 4,6 tahun. Majelis juga menjatuhi denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada eks Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP itu. Namun, majelis hakim tak mencabut hak politik Damayanti dalam pemilihan jabatan publik.
Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Majelis menilai Damayanti terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis mencabut hak politik Damayanti untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.