Liputan6.com, Makassar - - Polda Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan untuk mendeteksi seluruh korban aksi penipuan berkedok penggandaan uang oleh padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di wilayah Sulsel.
"Iya sudah kita bentuk, jadi silakan korban melapor," ujar Kabid Humas Polda Sulses Komisaris Besar Frans Barung Mangera di Makassar, Rabu (28/9/2016).
Frans mengimbau agar masyarakat Sulsel tak sungkan dan malu melapor jika dirinya menjadi korban praktik penggandaan uang milik Dimas Kanjeng ke Polda Sulsel. Dia berjanji akan menindaklanjuti seluruh pelaporan yang masuk.
"Diketahui korban praktik penggandaan uang milik Dimas Kanjeng itu mencakup beberapa kabupaten yang ada di Sulsel, seperti Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Jeneponto," kata Frans.
Baca Juga
Advertisement
Lebih lanjut, Frans Barung mengungkapkan korban praktik penggandaan uang milik Dimas mencapai ratusan orang di Sulsel.
"Namun kita masih selidiki dan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke polisi," kata dia.
Sepi Pengunjung
Sementara, salah satu padepokan Dimas Kanjeng yang terletak di Jalan Bonto Bila I, No. 18, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar, tampak sepi. Salah seorang warga mengatakan bahwa rumah kayu tersebut sudah terlihat kosong sejak sepekan terakhir.
"Biasanya ramai sekali warga ke sini. Baru sekitar seminggu ini kosong. Minggu lalu masih ramai orang keluar masuk," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang dihimpun, Santri Bonto Bila (sebutan untuk pengikut Dimas di Sulsel) berjumlah sekitar 2000-an orang. Jumlah itu tersebar di beberapa kabupaten di Sulsel dan sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. Bahkan disebutkan, Dimas pernah datang ke padepokan tersebut pada 2015 silam.
Dimas Kanjeng sebelumnya ditangkap aparat gabungan dari Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia diduga mendalangi pembunuhan dua anak buahnya, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayat.
Selain itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kini dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban mencapai Rp 1,5 miliar dan satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp 20 miliar.