Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tren pertumbuhan produksi rokok mulai mengalami penurunan 0,28 persen selama 10 tahun terakhir.
Hal ini sejalan dengan upaya Bea Cukai melakukan pengawasan dan penegakan hukum sehingga jumlah pabrik rokok merosot.
"Selama 3 tahun terakhir, produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai landai dengan rata-rata pertumbuhan 0,2 persen. Kami gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai ini sejalan dengan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995.
UU ini telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana salah satunya sebagai community protector di bidang cukai, yaitu membatasi konsumsi termasuk di antaranya hasil tembakau.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI), Ismanu mengatakan dalam rangka menjaga persaingan yang sehat, GAPPRI mendukung penegakan hukum dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, tidak akan ada lagi rokok ilegal, kemudian diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” harap Ismanu.(Fik/Nrm)