KPK: Sulit Usut Politik Uang di Pilkada Jika Calon dari Swasta

Selama ini KPK bisa mengusut kasus dugaan korupsi dan menjerat swasta karena melibatkan penyelenggara negara juga.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Sep 2016, 21:03 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo jelang bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui potensi money politic atau politik uang di pilkada serentak 2017. Namun, lembaga antirasuah itu mengaku kesulitan mengusut hal tersebut jika calonnya berasal dari swasta.

"Sulitnya KPK itu kan saat ini belum bisa masuk di sektor swasta. Kalau (calonnya) bukan penyelenggara negara repot," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Selama ini KPK bisa mengusut kasus dugaan korupsi dan menjerat swasta karena melibatkan penyelenggara negara juga. Hal yang berbeda tentunya dalam pagelaran pilkada serentak ini.

Meski begitu, lanjut Agus, saat ini sejumlah penegak hukum tengah menggodok aturan tentang penjeratan korporasi. Sehingga dengan aturan itu nantinya bisa mengusut pihak swasta dan korporasi secara leluasa.

"‎Makanya, mudah-mudahan nanti segera bisa kita lakukan‎," ucap Agus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya