Liputan6.com, Jakarta Obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Timur memiliki jaringan yang luas dan mapan. Mereka teroganisir dengan baik. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Penemuan obat kedaluwarsa itu berawal dari laporan warga dan penyidikan polisi.
"Kita terus mengembangkan temuan terbaru itu, obat-obatan kedaluwarsa itu berasal dari berbagai sales, termasuk sales obat-obatan ternama," ujar Kepala Unit II Industri dan Peradangan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Wahyu Nugroho pada Liputan6.com saat ditemui di Mapolda, Rabu (28/9/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial M. Ia pemilik beberapa apotek dan menyimpan puluhan ribu obat-obatan kedaluwarsa.
"Modusnya mengganti tanggal kedaluwarsa itu masih terus didalami, keterangan terakhir, dia membelinya dari sales merek ternama juga. Tapi, kita masih menelusurinya," kata Wahyu.
Selain itu, polisi tengah mengendus keterlibatan dokter, Dinas Kesehatan, dan para apoteker. "Kita sudah punya beberapa data, arahnya ke sana. Ada oknum yang terlibat, tapi kita belum bisa buka ke publik," terang Wahyu.
Palsukan Tanggal Kedaluwarsa
Sebelumnya, puluhan ribu obat kedaluwarsa telah terjual di Pasar Pramuka. Seorang pemilik toko obat, memalsukan tanggal kedaluwarsanya dengan cairan pembersih kuku.
M (41), pemilik Toko Mamar Guci di Pasar Pramuka, selama satu tahun ke belakang telah menjual puluhan ribu obat kedaluwarsa pada konsumen dengan keuntungan hingga Rp 96 juta rupiah. Tapi, kejahatannya yang membahayakan kesehatan masyarakat itu telah berakhir saat polisi mencokoknya.
M mengubah tanggal obat-obatan itu dengan aseton atau cairan penghapus cat kuku serta cotton bud. "Obat yang seharusnya kedaluwarsa tahun 2012, dia hapus dan tulis ulang menjadi tahun 2018," jelas Wahyu.
Untuk mengelabui petugas, M menyimpan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa itu di rumahnya di Kayu Manis, Utan Kayu, Jakarta Timur. Jika stok obat kedaluwarsanya habis, barulah M membawanya ke toko miliknya di pasar Pramuka.
Dalam pemeriksaan, M mengaku hanya memalsukan tanggal kedaluwarsa. Tapi polisi tak percaya begitu saja, dugaan awal M juga menerima obat kedaluwarsa dari pihak lain.
Saat penggeledahan di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.
Polisi menjerat M dengan pasal berlapis, yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.