Liputan6.com, Pekanbaru - Halim alias Aliang yang masih menjabat Wakil Bupati Kuantan Singingi dinyatakan bersalah karena membabat hutan lindung Bukit Batabuh dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan sawit.
Putusan Halim itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rengat, Rabu 28 September 2016, yang diketuai Wiwin Sulistya dan beranggotakan hakim Petra Jeni dan Immanuel.
Dalam putusan itu, Wabup Kuansing itu disebut melawan hukum karena menjadikan hutan lindung di Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, menjadi perkebunan kelapa sawit milik pribadi seluas 180 hektare.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Halim selaku tergugat menghentikan seluruh aktivitas perkebunan kelapa sawit di hutan tersebut. Majelis hakim juga memerintahkan Halim memulihkan kondisi hutan itu seperti semula dan menebang seluruh tanaman sawit yang ada di kebun itu.
"Kemudian memerintahkan tergugat agar menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa seluas 180 hektare berikut seluruh bangunan yang ada di atas objek sengketa kepada negara," kata Wiwin.
Baca Juga
Advertisement
Pihak penggugat, Surya Darma selaku Ketua LSM Yayasan Riau Madani mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan menyatakan bangga terhadap putusan hakim yang pro-lingkungan.
Menurut Surya, selain menggugat Halim, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke PN Rengat, terhadap Suwirio Widjaya Alias Afin Merauke yang menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.550 hektar di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.
"1.550 hektar HPT yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit milik pribadi Suwirio Widjaya ini dibeli dari Halim. Jadi, gugatan ini masih berkaitan dengan Halim," ujar Surya, Rabu petang.
Sementara itu, pengacara Halim, Asep Ruhiat mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim atas gugatan Yayasan Riau Madani.
"Kami akan melakukan banding dalam 14 hari ke depan," kata Asep singkat.