Liputan6.com, Jakarta - Konglomerat pendiri Grup Barito Pasific, Prajogo Pangestu mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto Jakarta.
Dia ikut tax amnesty sebagai wajib pajak pribadi. Prajogo mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah.
"Kita dukung pemerintah menunaikan tax amnesty yang begitu bagus. Dan kita sebagai wajib pribadi merasa kebijakan pemerintah tentang tax amnesty, kita merasa sangat nyaman, aman untuk kita tidak ada alasan untuk tidak mengungkapkan harta," kata dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, tax amnesty diperlukan untuk menambal penerimaan negara. Semakin banyak penerimaan negara maka pemerintah bisa merealisasikan pembangunan infrastruktur.
"Mudahan-mudahan bermanfaat kesejahteraan rakyat, pembangunan bangsa, kuat, dan maju," kata dia.
Dia mengatakan sebagian besar hartanya saat ini berada di dalam negeri. Dia bilang, harta itu lah yang diikutkan tax amnesty. "90 persen sudah di Indonesia. Semua rupiah," ujar dia. (Amd/Ahm)