Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Indonesia merupakan yang tersukses dibandingkan negara lain di dunia yang pernah menerapkan kebijakan serupa.
Ini bisa dilihat dari data Center for Indonesia (CITA) yang membandingkan perolehan dana dari tax amnesty di Indonesia dengan negara lain.
Data CITA menunjukkan, hingga 28 September 2016, nilai deklarasi harta dari program tax amnesty menembus Rp 2.514 triliun. Dengan perolehan uang tebusan Rp 81,1 triliun. Data realisasi ini diambil dari dashboard resmi Ditjen Pajak yang terbuka untuk publik.
Baca Juga
Advertisement
Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo menyatakan pencapaian tax amnesty di Tanah Air dari nilai pernyataan harta maupun uang tebusan adalah yang tertinggi di dunia.
"Rekor dunia, deklarasi harta dan uang tebusan tertinggi di dunia," katanya di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Jika dibedah, pencapaian nilai deklarasi harta tersebut sukses melampaui perolehan negara lain yang menjalankan tax amnesty di tahun-tahun sebelumnya.
Berikut rinciannya:
1. Indonesia mencetak nilai deklarasi harta Rp 2.514 triliun (sampai dengan 28 September 2016)
2. Italia yang menjalankan tax amnesty di 2009, memperoleh realisasi deklarasi harta masih jauh di bawah Indonesia hanya Rp 1.179 triliun
3. Chili mencatatkan nilai deklarasi harta Rp 263 triliun pada 2015
4. Spanyol yang mencetak Rp 202 triliun lewat program tax amnesty di 2012
5. Afrika Selatan sebesar Rp 115 triliun deklarasi harta dari tax amnesty pada 2003
6. Australia yang mengeksekusi tax amnesty di 2014 hanya mencatatkan deklarasi harta senilai Rp 66 triliun
7. Irlandia lewat tax amnesty di 1993 hanya mencetak Rp 26 triliun dari deklarasi harta.
Sementara untuk pencapaian uang tebusan tax amnesty di Indonesia sebesar Rp 81,1 triliun hingga periode 28 September 2016. Angka ini pun mengungguli negara lain yang menjalankan program serupa.
1. Indonesia Rp 81,1 triliun (Juli-28 September 2016)
2. Italia dengan realisasi uang tebusan Rp 59 triliun (2009)
3. Italia Rp 21,8 triliun (2001)
4. Chili Rp 19,7 triliun (2015)
5. India Rp 19,7 triliun (1997)
6. Spanyol Rp 17,7 triliun (2012)
7. Jerman Rp 13,3 triliun (2004)
8. Australia Rp 7,9 triliun (2014)
9. Belgia Rp 7,2 triliun (2006)
10. Irlandia Rp 4,1 triliun (1993)
11. Afrika Selatan Rp 2,3 triliun (2003).
"Berkat kerja keras, gotong royong, dan saling percaya seluruh elemen bangsa, kita bisa mencapai deklarasi harta dan uang tebusan tertinggi sepanjang sejarah tax amnesty," terang Yustinus.
Sebelumnnya, Jokowi mengatakan kebijakan tax amnesty Indonesia merupakan salah satu yang tersukses di dunia. Hal itu dilihat dari berbagai data yang sudah didapatkan hingga.
"Ini merupakan satu dari sukses tax amnesty yang ada di dunia, ini saya baca saja sudah senang," ujar Jokowi. (Fik/Nrm)