KPU DKI Kejar Kelengkapan Berkas Bakal Cagub-Cawagub Ibu Kota

KPU akan memanggil para pasangan bakal calon ke Kantor KPU DKI pada 1 Oktober 2016.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Sep 2016, 13:01 WIB
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar (kanan) menjelaskan tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik saat rapat koordinasi bersama di Jakarta, Rabu (24/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini merupakan batas akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas bagi pasangan bakal cagub-cawagub DKI pada Pilkada 2017. Untuk itu, KPU DKI merencanakan rapat pleno untuk memeriksa sejumlah persyaratan dokumen, yang masih belum dilengkapi.

"29 September batas akhir verifikasi (kekurangan) persyaratan. Nanti pukul 16.00 WIB akan kami lakukan rapat pleno. Kami akan susun kekurangannya apa saja. Kekurangan para calon," tutur Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Dia menjelaskan, dalam rapat itu akan ditentukan berkas apa saja yang masih kurang dan harus dilengkapi para pasangan bakal calon. KPU akan memanggil para pasangan bakal calon ke Kantor KPU DKI pada 1 Oktober 2016.

"Nanti 1 Oktober akan kami undang calon dan pihak partai pengusungnya untuk menyerahkan kekurangan-kekurangan itu. Sekaligus hasil tes kesehatannya," jelas dia.

Menurut Sumarno, para pasangan bakal cagub dan cawagub hanya kekurangan sejumlah dokumen yang memang cukup butuh waktu untuk dikeluarkan. Seperti salah satunya dokumen terkait pajak.

"Nanti kita informasikan ke publik. Semuanya sudah terdata apa saja kekurangannya. Tidak terlalu signifikan tapi kok. Hanya dokumen-dokumen beberapa yang harus dilengkapi karena mereka juga perlu waktu melengkapinya," pungkas Sumarno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya