Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kepemilikan satwa langka dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Penyidik pun terbang ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Aa Gatot.
"Penyidik berangkat ke NTB pagi tadi. Gatot akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Advertisement
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas kasus pidana yang dilakukan Aa Gatot. Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Selasa 6 September lalu.
Status tersangka di kasus ini berawal saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan. Di rumah tersebut, polisi menemukan harimau Sumatera dan elang Jawa yang telah diawetkan.
Bukan kasus itu saja yang menjerat Aa Gatot. Pria yang kerap mengenakan kacamata hitam itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Belakangan, status tersangka Gatot bertambah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Selain tiga kasus di atas, Aa Gatot terancam menjadi tersangka kasus pencabulan. Sejumlah wanita muda yang pernah menjadi pengikutnya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan oleh Aa Gatot ke Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan ini. Tiga saksi kunci membenarkan adanya praktik penyimpanan seksual di padepokan Aa Gatot.