Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo memusnahkan barang-barang cukai ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi senilai Rp 38,72 miliar. Dengan penindakan tersebut, kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 19,39 miliar.
Dari keterangan resmi DJBC, Jakarta, Kamis (29/9/2016), Kanwil DJBC Sulawesi berhasil melakukan 384 kali penindakan barang-barang cukai ilegal sepanjang semester I-2016. Peredaran barang ilegal ini ditaksir berpotensi merugikan negara senilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga
Advertisement
Jumlah penindakan barang ilegal di Januari-Juni 2016 sebanyak 384 kali lebih rendah dibanding 387 kali penindakan sepanjang 2015. Penurunan tersebut lantaran DJBC meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Adapun barang hasil penindakan semester I-2016 Kanwil Bea Cukai Sulawesi, antara lain :
1. Rokok ilegal sebanyak 62,4 juta batang senilai Rp 33,34 miliar
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 29.800 botol dengan nilai Rp 648 juta
3. Pakaian bekas ilegal sebanyak 3.139 bales senilai Rp 7,37 miliar
4 Kayu ilegal dengan volume 20 kubik senilai Rp 200 juta
5. Barang larangan pembatasan lainnya (narkotika diserahkan kepada Polda Sulsel) narkotika, airsoft gun, anak panah, sextoys, dan lainnya dengan nilai Rp 4,42 miliar
Sebagian barang ilegal dari hasil penindakan tersebut dimusnahkan Wamenkeu pada hari ini di kawasan PT Semen Bosowa, Kabupaten Maros.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara digilas alat berat untuk minuman keras dan pembakaran untuk rokok, pakaian bekas dan barang lainnya. Pemusnahan semua barang bukti yang secara keseluruhannya diangkut dengan belasan kontainer dan 20 truk.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan, antara lain :
1. Rokok ilegal sebanyak 33,29 juta batang senilai Rp 19,64 miliar
2. Pakaian bekas ilegal sebanyak 3.139 bales senilai Rp 7,37 miliar
3. Barang Larangan Pembatasan lainnya (airsoft gun, anak panah, sextoys, dan lainnya) sebanyak 38 paket senilai Rp 15 juta
4. MMEA sebanyak 51.279 botol Rp 11,7 miliar
"Jumlah total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 38,72 miliar. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah Rp 19,39 miliar," jelas Mardiasmo.(Fik/Nrm)