Kena Protes Buruh, Menkeu Tegaskan Tax Amnesty Tetap Berjalan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan program tax amnesty disusun berdasarkan UU.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Sep 2016, 19:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan usai sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/9). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi di Ibu Kota. Salah satu yang mereka tuntut adalah pemerintah membatalkan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Menanggapi tuntutan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, program tersebut disusun berdasarkan UU. Oleh sebab itu, pemerintah akan tetap menjalankan program tersebut sampai selesai.

"Kami tetap menjalankan sesuai amanat UU," ungkap Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Sejak program ini berjalan, memang sudah banyak penolakan yang muncul. Bahkan, ada beberapa kelompok yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini tentu berupaya untuk memberikan pemahaman bahwa tax amnesty tujuannya untuk Indonesia juga. Ini untuk membangun sumber daya, untuk bisa dikumpulkan untuk membangun Indonesia dan menciptakan perbaikan, dan menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenyam pendapatan bagi ekonomi, dan mudah-mudahan ini bisa memperbaiki kondisi masyarakat secara umum," kata dia.

Tak hanya itu, Sri Mulyani menyebut jika realisasi dari pemberlakukan tax amnesty di Indonesia sebagai yang terbaik di dunia.

"Bahkan nantinya, tak berlebihan jika tax amnesty di Indonesia bisa dikatakan yang terbaik di dunia dari sisi uang tebusan yang masuk, lantaran saat ini baru berjalan periode pertama," kata dia.

"Kalau dibandingkan dengan jumlah uang tebusan yang didapat dari SPH (Surat Pernyataan Harta), dibandingkan dengan program amnesti pajak di negara lain, Indonesia dengan jumlah uang tebusan pagi hari ini besarnya 0,65 persen dari PDB," sambung dia.

Sri Mulyani menegaskan posisi tersebut menempatkan perolehan tax amnesty di Indonesia paling tinggi setelah Chile. Program tax amnesty di Tanah Air, kata dia, hanya kalah dari Chile jika dihitung dari rasio penerimaan uang tebusan dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

"Ini adalah paling tinggi, yang di atas hanya Chili 0,62 persen dari PDB yang melakukan tax amnesty pada tahun lalu. India yang lakukan tax amnesty tahun 1997 pada waktu itu uang tebusannya mencapai 0,58 persen dari PDB," terang Sri Mulyani.

Begitu pun negara-negara lainnya yang juga melakukan tax amnesty. Namun uang tebusan yang diterima dibandingkan dengan PDB relatif masih di bawah capaian pengampunan pajak di Indonesia.

"Afrika Selatan mencapai 0,17 persen dari PDB. Sedangkan Australia hanya 0,04 persen, Spanyol 0,12 persen, Belgia 0,15 persen. Memang tak bisa membandingkan masing-masing negara dengan uang tebusannya, sehingga paling tepat (dibandingkan) dengan PDB," tutur dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berujar kalau capaian tax amnesty di Indonesia bahkan bisa melewati Chile lantaran saat ini baru diberlakukan satu periode.

Selain itu, dari sisi harta yang dideklarasi, tax amnesty cukup besar. Hal ini memberikan gambaran bagaimana selama ini rasio pajak di Indonesia terbilang rendah.

"Kalau dilihat dari deklarasi harta, ada sebanyak 21 persen terhadap GDP kita. Harapannya dalam 6 bulan ke depan bisa dapatkan informasi yang lebih banyak lagi dari program ini," ucap Sri Mulyani.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya