Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi atas vonis hukuman mati kepada Zainal alias Boss, terdakwa utama atau otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu.
"Kepada hasil hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak Y (14) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada hari ini, kami memberikan apresiasi," ucap Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 29 September 2016, seperti dilansir Antara.
Sementara itu, empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara. Menurut, Niam vonis ini memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.
Baca Juga
Advertisement
Vonis mati ini juga diharapkan dapat melahirkan efek jera agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan serupa, sehingga berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak, serta terwujudnya tertib sosial dan tertib hukum untuk pemastian perlindungan anak.
Niam juga menjelaskan putusan vonis mati terhadap otak pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun sebagai manifestasi dari komitmen negara untuk perang melawan kejahatan seksual terhadap anak, yang dipelopori oleh Kepala Negara.
Hal ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian, menurut Niam, butuh penanganan luar biasa, termasuk penanganan dalam penegakan hukumnya.
Ia berpendapat, DPR juga harus memiliki komitmen yang sama, dengan segera mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang. KPAI menduga ada tiga fraksi yang kurang serius memberikan dukungan perlindungan anak dengan memberikan berbagai alasan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa pembunuh bocah dalam kardus, P (9), yakni Agus Dermawan (39), pada Rabu, 21 September 2016.