PDIP Bantah Ada Permintaan Khusus pada Ahok di Pilkada DKI

Ahok, kata Gembong hanya diminta untuk menjalankan Dasa Prasetya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Sep 2016, 08:16 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat melakukan salam komando bersama jajaran KPUD DKI Jakarta usai mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah adanya permintaan khusus kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada saat memberikan dukungan di Pilkada DKI Jakarta.

Permintaan khusus itu adalah Ahok wajib mencari orang untuk dijadikan kader PDIP.

"Enggak ada sama sekali, permintaan kontrak politik itu," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (Bappilu DPD) PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada Liputan6.com, Kamis 29 September 2016.

Ahok, kata Gembong hanya diminta untuk menjalankan Dasa Prasetya. Misalnya, kata dia, menciptakan lapangan kerja, menjamin kesehatan dan pendidikan yang baik, serta menyediakan perumahan untuk rakyat.

Menurut Gembong, kontrak politik itu hanya mengacu pada Dasa Prasetya yang bersifat umum. Sehingga tak ada niat PDIP untuk meminta Ahok mencari orang untuk dijadikan kader PDIP.

"Enggak ada hal itu. Salah tafsir jika memang saya menyebutkan adanya kontrak politik dengan memasuki kader PDIP. Gini, misalnya menyediakan rumah murah, apakah itu untuk kader PDIP? kan enggak. Ini Dasa Prasetya untuk kesejahteraan masyarakat DKI seluruhnya," Gembong menandaskan.

Pada 20 September 2016 lalu, Ahok telah menandatangani kontrak politik dengan PDIP. Kontrak politik itu disebutkan dengan Dasa Prasetya PDIP atau 10 janji PDIP. Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah menyebut kontrak politik ini bukan mahar politik, melainkan untuk janji kepada masyarakat DKI.

Beberapa kontrak politik dalam Dasa Prasetya itu di antaranya menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi rakyat, membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi rakyat dan melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya