Liputan6.com, Medan - Roymardo Sah Siregar, terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) HJ Nurain Lubis, terancam hukuman mati.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar, pria berusia 21 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP atas perbuatan sadisnya yang dilakukan pada Senin, 2 Mei 2016 lalu.
Saat itu, korban hendak ke kamar mandi gedung B UMSU, Jalan Mukhtar Basri, Medan, Sumatera Utara. Pelaku mengikuti korban dengan membawa senjata tajam berupa pisau yang disiapkan sejak berangkat dari tempat tinggalnya.
Setelah itu, pelaku dengan sadis langsung menghabisi nyawa wanita berusia 54 tahun itu di kamar mandi. "Dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Nurain Lubis," kata Martias di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, Kamis, 29 September 2016.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, JPU Martias mengungkapkan kasus pembunuhan dilatarbelakangi dendam terhadap korban. Terdakwa terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di kosnya, Jalan Tuasan.
Baca Juga
Advertisement
"Korban juga sempat mengancam terdakwa akan memberi nilai jelek," ucap dia.
Terdakwa membawa pisau bergagang hijau, berikut sarung pisau dan martil. Kedua benda disimpan dalam jok sepeda motornya. Di kampus UMSU, terdakwa masuk ke ruang kuliah di lantai IV gedung untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.
Ketika itu, dosen mata kuliah tersebut tidak datang. Roymardo lalu turun menuju parkiran untuk mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.
"Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi," tutur Martias.
Menikam Berkali-kali
Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis terdakwa yang sempat melayangkan empat kali tikaman. Namun, korban ditangkis korban dengan tangan.
Meski ditangkis, tapi tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikam leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.
"Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi," ujar JPU.
Atas penganiyaan tersebut, Nurain dilarikan ke Rumah Saksi Bhayangkara Medan. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dengan luka parah dan korban pun, dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya.
"Kita dakwakan dengan menjerat Pasal 340 dan 338. Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati," kata Martias.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan lanjutan pada Kamis, 6 Oktober 2016, mendatang.
Advertisement