Bikin Paspor di Blitar Bisa Dipantau Lewat SMS

SMS Getaway tak hanya menyediakan informasi persyaratan paspor, tapi juga tersedia pengecekan permohonan paspor.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2016, 06:39 WIB
Ilustrasi paspor (Celeb Africa)

Liputan6.com, Blitar - Kantor Imigrasi klas II Blitar, Jawa Timur membuka inovasi layanan keimigrasian berbasis pesan singkat (SMS gateway) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi warga tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan berbagai informasi serta permasalahan keimigrasian.

"Tinggal mengirim pesan singkat (SMS) ke nomor 0821-3991-3999 saja, maka semua informasi yang diinginkan bisa langsung terjawab," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Mulkan Lekat, di Blitar, Kamis 29 September 2016, dilansir Antara.

Semua pelayanan terkait keimigrasian kini bisa diakses langsung masyarakat melalui SMS Gateway tersebut. Informasi itu mencakup persyaratan pembuatan paspor, persyaratan perpanjangan visa on arrival (visa kunjungan saat kedatangan), informasi persyaratan izin tinggal kunjungan (ITK), informasi persyaratan pengajuan izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP).

"Untuk informasi paspor, tinggal ketik angka 1 dan langsung dikirim ke nomor SMS Gateway, maka akan ada balasan langsung dari operator tentang informasi persyaratan pembuatan paspor. Kalau untuk visa on arrival ketik angka 2, kalau untuk ITAS atau ITAP ketik angka 4, dan untuk ITK ketik angka 3," Mulkan menjelaskan.

Tak hanya berisi soal informasi persyaratan pengajuan paspor serta pengajuan berbagai izin keimigrasian, SMS gateway yang mulai beroperasi pada 29 September 2016 tersebut juga bisa melayani pengecekan permohonan paspor.

"Misalkan sebelumnya sudah melakukan pengajuan pembuatan paspor, dan kemudian ingin mengetahui prosesnya sudah sampai dimana, tinggal ketik saja paspor spasi nomor permohonannya, maka akan ada balasan berisi klarifikasi proses permohonan paspornya sudah sampai dimana," kata Mulkan.

Selain itu, lewat SMS gateway ini juga masyarakat yang ingin menyampaikan informasi tentang keberadaan orang asing di wilayahnya tidak usah datang ke sekretariat tim pengawasan orang asing (timpora). Pelapor cukup mengirim pesan singkat dengan format ketik angka 7 spasi informasi yang ingin disampaikan.

"Mau mengadu soal layanan kantor imigrasi Blitar juga bisa, jangan sungkan-sungkan ketik saja 8 spasi pengaduan. Ini format yang paling mudah dihafalkan," kata dia.

Meski baru dioperasikan sehari, inovasi layanan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik itu, sudah langsung mendapat respon positif dari masyarakat.

Edy Sulistyo (42), salah seorang warga Binangun yang baru saja melakukan permohonan paspor baru untuk bekerja di Timur Tengah mengatakan puas dengan layanan SMS gateway Kantor Imigrasi Blitar.

"Ternyata mudah, bisa langsung cek paspor yang kita urus ini prosesnya sampai di mana, sehingga saya sekarang bisa pulang dulu, sambil menunggu proses paspor saya selesai," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya