Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku pihaknya belum memberikan keputusan apapun terkait masa depan Kombes F, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba. Dia masih menunggu hasil pemeriksaan Jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap perwira menengah itu.
"Masih diperiksa apakah dia ini kode etik atau ada pidananya. Nanti kita lihat itu," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Advertisement
Nama Kombes F mencuat ketika dia diduga memotong anggaran DIPA Polda Bali 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta.
Dia juga terlibat dugaan pemerasan dari tujuh kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Antara lain Kombes F diduga meminta uang Rp 100 juta dan satu unit mobil jenis SUV kepada tersangka asal Belanda.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa langsung memecat Kombes F dari Korps Bhayangkara. Meskipun ada dugaan awal melakukan tindak pidana. Dia mengatakan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum memecat seorang anggota dari kepolisian.
"Itu semua kita lihat bagaimana balance-nya, antara prestasi dan kesalahannya. Kita juga harus menghargai kalau dia berprestasi betul, kemudian ini enggak terlalu prinsip, maka kita kenakan kode etik," ucap Tito.
"Tapi kalau sudah tidak pernah berprestasi, desersi terus, kemudian abis itu meras masyarakat, itu keluar," tandas Tito.
Sebelumnya, pascatersandung kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba, Kombes F akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. Pencopotan Kombes F dari jabatannya itu tertuang telegram Kapolri bernomor ST/2325/IX/2016 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Syafruddin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan pimpinan Polri melakukan mutasi terhadap Kombes F. Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya di Bareskrim Polri.
"Iya, yang bersangkutan dimutasi," kata Boy saat dihubungi di Jakarta, Jumat 23 September 2016 lalu.
Menurut dia, digesernya Kombes F ke Mabes Polri untuk memudahkan jajaran Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri melakukan penyelidikan atas kasusnya tersebut.