Liputan6.com, Jakarta - Di hari terakhir periode I program pengampunan pajak (tax amnesty), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan kepada seluruh bank persepsi memperpanjang layanan uang tebusan hingga pukul 21.00 WIB.
Hal ini dilakukan seiring membludaknya Wajib Pajak (WP) ikut tax amnesty untuk mendapat tarif tebusan termurah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas), Hestu Yoga Saksama mengatakan, instruksi ini datang dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Bank persepsi adalah bank yang menerima setoran penerimaan negara, termasuk uang tebusan dari tax amnesty.
Baca Juga
Advertisement
"Bank-bank persepsi diinstruksikan Dirjen Perbendaharaan untuk buka sampai pukul 9 malam. Biasanya kan jam operasionalnya sampai pukul 3 sore," kata dia saat ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Dengan memperpanjang jam operasional di akhir periode I tax amnesty ini, sambung Hestu Yoga, Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar uang tebusan bisa terlayani dengan baik dan mudah.
"Kantor pajak akan buka sampai semua WP terlayani, jam 12 malam atau hingga pagi hari. Yang penting bayar uang tebusan dulu sebelum pukul 9 malam," tutur Hestu Yoga.
Untuk diketahui, total WP yang sudah ikut tax amnesty hingga saat ini mencapai lebih dari 300 ribu WP di seluruh Indonesia.
"Paling banyak kemarin sampai lebih dari 50 ribu WP. Puncaknya adalah hari ini, kita lihat berapanya," ujar Hestu Yoga. (Fik/Ahm)