Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memastikan kantor pajak di seluruh Indonesia akan melayani Wajib Pajak (WP) dengan jam yang tidak terbatas. Syaratnya tentu membayar uang tebusan mengikuti jam operasional perbankan.
"Di kantor pajak akan buka malam, bahkan sampai pagi tetap kita layani. Pokoknya sampai terpuaskan dan selesai. Semalam saja sampai jam 1 pagi," ujar Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Namun menurut dia, petugas pajak akan melayani pelaporan Surat Pernyataan Harta (SPH) dari Wajib Pajak (WP) yang sudah membayar uang tebusan. Untuk hari terakhir periode I ini, bank-bank persepsi diinstruksikan untuk memperpanjang jam operasional sampai pukul 9 malam.
Baca Juga
Advertisement
"Sampai jam 12 malam pun kita layani, yang penting bayar uang tebusan 2 persen sampai pukul 9. Karena tanggal 1 Oktober 2016, tarif tebusan sudah naik 3 persen (deklarasi dalam negeri dan repatriasi), dan 6 persen (deklarasi luar negeri)," jelas Ken.
Sekadar informasi, sampai dengan pukul 12.50 WIB, nomor antrean WP yang ikut tax amnesty sudah mencapai 1.550.
Sejak kemarin 29 September 2016, Ditjen Pajak menetapkan keadaan luar biasa pada tempat penerimaan SPH di kantor pusat dan Kanwil Ditjen Pajak di wilayah Jakarta sehingga WP akan menerima Tanda Terima Sementara (TTS) untuk mengurai antrean.
Paling lambat 5 hari kerja akan dilakukan penelitian berkas dan diterbitkan Tanda Terima SPH. WP dapat mengambil tanda terima tersebut SPH secara langsung di tempat penyampaian SPH paling cepat 5 hari kerja setelah menyampaikan SPH. Apabila dikehendaki untuk dikirimkan lewat POS, dapat menyampaikan kepada petugas SPH saat menyampaikan SPH.
"Dengan status keadaan luar biasa ini, antrean bisa terurai sehingga proses lebih cepat. Makanya tidak ada antrean panjang seperti kemarin," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. (Fik/Am)