Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan nilai cukai rokok untuk 2017. Keputusan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016. Cukai ini berlaku pada 1 Januari 2017.
"Dalam kebijakan baru ini menyebutkan kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Isu kenaikan cukai rokok memang menjadi perbincangan. Bahkan isu itu meresahkan masyarakat.
Sri Mulyani mengatakan, keberadaan rokok memang tidak bisa ditampik memiliki dampak kesehatan. Kenaikan cukai ini juga untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok di masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
"Selain aspek kesehatan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara," tutur dia.
Atas dasar berbagai aspek itu pula, pemerintah akhirnya menetapkan nilai cukai rokok terbaru untuk 2017. Seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan terkait juga terlibat dalam penentuan nilai cukai rokok.
"Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi. Kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil," ujar dia.