JK: KPK Harus Praduga Tak Bersalah di Kasus Irman Gusman

Tapi, JK tetap meminta Irman Gusman untuk mengikuti semua proses hukum yang berjalan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Sep 2016, 17:53 WIB
Wapres Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menjenguk mantan Ketua DPD Irman Gusman di Rutan Guntur, Jakarta. Irman mendekam di sel karena kasus dugaan suap impor gula.

Melihat kondisi sahabatnya itu, JK menilai setiap orang yang terjerat kasus hukum tetap harus diperhatian asas praduga tak bersalah.

"Yang paling penting ialah KPK dalam hal menangani soal perkara dugaan korupsi tentu juga harus tetap prinsip-prinsip praduga tidak bersalah kan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Banyak orang yang langsung menilai orang bersalah ketika sudah berurusan dengan KPK. Tapi, JK tetap meminta Irman Gusman untuk mengikuti semua proses hukum yang berjalan.

"Saya bilang ya jalani saja proses hukum yang baik. Karena itu dia akan menjalaninya. Seperti itu. Hanya itu yang bagi saya," imbuh JK.

JK mengungkapkan tidak ada pembicaraan lain saat bertemu dengan Irman Gusman. Pembicaraan itu pun dilakukan di tempat terbuka bersama dengan pengunjung dan tahanan lainnya.

"Hanya pembicaraan biasa-biasa saja. Di ruang terbuka. Malah kemudian manggil ketua kelasnya. Ketua kelasnya Ilham, Wali Kota Makassar. Dia kan ketua kelas di situ, 21 orang. Karena teman juga, ya ketemu juga, silahturahim. Gitu saja," JK memungkas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya