Liputan6.com, Kuta - Para pemilik dana nampaknya tak perlu khawatir jika ingin investasi di pasar modal. Lantaran terdapat dana perlindungan yang melindungi para investor.
Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia, Ignatius Girendroheru menerangkan, dana perlindungan untuk melindungi investor terkait risiko di pasar modal.
"Dana proteksi timbul adanya konsep untuk melindungi nasabah pasar modal," kata dia dalam acara Workshop Wartawan Pasar Modal di Bali, Jumat (30/9/2016).
Dia menerangkan, investasi di pasar modal bukan tanpa risiko. Lantaran dana para pemodal dikelola oleh market intermediary.
Dia bilang, dana proteksi ini akan melindungi pemodal jika terjadi adanya penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian.
Baca Juga
Advertisement
"Risiko itu apa, adanya perpindahan yang unautorized, tidak berdasarkan instruksi yang jelas dan sebagainya sehingga terjadi perpindahan dana atau efek, maupun penyalahgunaan kewenangan," jelas dia.
Dia menerangkan, kerugian yang bisa ditanggung oleh dana proteksi ini sebesar Rp 100 juta per pemodal atau Rp 50 miliar per institusi.
Adapun syarat supaya investor terlindungi yakni harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain, memiliki rekening efek pada kustodian, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal (SID).
"Dari sisi nilai untuk melakukan proteksi Rp 100 juta per pemodal atau Rp 50 miliar per institusi," tutur dia.
Dia bilang, untuk mengajukan klaim secara garis besar mesti melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam proses penanganan klaim, intinya dalam proses itu harus bermula pemodal sendiri. Kemudian mereka ke OJK dan OJK akan keluarkan semacam surat pernyataan bahwa benar dia ada klaim. Kemudian surat pernyataan diberikan Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF/PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia) untuk selesaikan klaim," tutur dia. (Amd/Ahm)