Humas KPK, Yuyuk Andriati mengabarkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman sebagai tersangka baru kasus tipikor e-KTP, Jakarta, Jum'at (30/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Yuyuk Andriati. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
KPK menilai Irman telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, Jakarta, Jum'at (30/9). Irman diduga secara bersama-sama menggelembungkan proyek e-KTP senilai Rp 6 T tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)