Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ribuan sepatu bermerek palsu dari China. Ribuan sepatu merek Nike palsu yang diangkut dua truk kontainer ini dihentikan di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan, polisi telah membuntuti dua truk tersebut sejak keluar dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Pengusutan kasus ini berawal dari adanya laporan yang dilakukan oleh pemegang merek Nike di Indonesia.
"Kalau menurut pelapor, kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun," ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (30/9/2016).
Menurut Iman, sepatu-sepatu yang diproduksi di China itu sengaja dibuat semirip mungkin dengan aslinya. Bahkan pihak produsen juga menyematkan barcode di dalam sepatu itu, sebagaimana aslinya.
Baca Juga
Advertisement
"Tapi justru dari barcode itulah ketahuan bahwa sepatu ini palsu," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni RK, DI, SL, FI dan GT. Dalam bisnis ini, RK bertindak sebagai importir, DI dan SL bertindak sebagai distributor, sementara FI dan GT merupakan pemilik toko yang menjual sepatu merek palsu itu.
Berdasarkan pengakuan sementara, para pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 120 juta per bulan terkait bisnis ilegal ini. Namun akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 90, 91 dan 94 UU RI No 15 Tahun 2001 tentang Merek.