Jokowi: Tujuan Tax Amnesty untuk Perluas Basis Pajak Indonesia

Presiden Jokowi berharap wajib pajak dan pengusaha yang tak ikut tax amnesty pada periode I untuk segera mendaftarkan diri ikut tax amnesty.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Sep 2016, 21:48 WIB
Presiden Jokowi berharap wajib pajak dan pengusaha yang tak ikut tax amnesty pada periode I untuk segera mendaftarkan diri ikut tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tujuan dari digulirkannya program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan semata-mata mengejar target penerimaan negara.

Dia menyatakan, hal penting yang ingin dicapai pemerintah melalui program ini adalah memperbaiki sistem perpajakan Indonesia dan memperluas basis pajak di dalam negeri.

"Saya tidak mau bicara masalah target. Karena yang ingin kita lakukan adalah memperluas basis pajak kita, memperbaiki sistem perpajakan kita, perbaiki sistem pelayanan kita," ujar dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Meski demikian, Jokowi juga mengapresiasi pencapaian harta deklarasi dan repatriasi yang telah mencapai Rp 3.540 triliun pada akhir periode I ini. Menurut dia, angka tersebut bukan angka yang kecil. "Tapi angka Rp 3.540 triliun itu bukan angka yang kecil," kata dia

Jokowi berharap para wajib pajak dan pengusaha yang tidak ikut tax amnesty pada periode I ini untuk segera mendaftarkan diri dan melaporkan hartanya pada periode II. Hal ini juga telah dia sampaikan saat memanggil sejumlah pengusaha ke Istana Negara pada pekan lalu.

"Kemarin sudah kita kumpulkan di Istana, ada 170 pengusaha. Mereka sudah tahu. Itu pada Jumat malam minggu lalu. Sudah saya sampaikan blak-blakan," ujar dia. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya