Pemerintah Harmonisasikan Aturan untuk Holding BUMN

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan membutuhkan waktu untuk harmonisasikan aturan dalam pembentukan holding BUMN.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Sep 2016, 22:24 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan membutuhkan waktu untuk harmonisasikan aturan dalam pembentukan holding BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan harmonisasi peraturan untuk pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai ada titik terang pada bulan depan.

JK menuturkan, pembentukan holding BUMN perlu aturan yang disesuaikan. Saat ini tim sedang mengharmonisasikan peraturan pemerintah (PP) dengan aturan lain.

"Jadi memang butuh waktu karena harus diparaf oleh beberapa menteri. Saya kira mungkin bulan depan tentu sudah lebih jelas harmonisasinya tinggal harmonisasi saja antara aturan ini dan itu sehingga jangan berbenturan dengan yang lain," jelas JK, saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Jakarta (30/9/2016).

JK menambahkan, pemerintah juga mendorong anak usaha BUMN untuk melepas saham ke publik atau initial public offering (IPO). Hal ini dilakukan agar perseroan memiliki keterbukaan informasi. Akan tetapi pelepasan saham tersebut juga melihat kondisi pasar.

"Salah satu target dari pada holding itu agar anak-anak perusahaan bisa cepat IPO. Karena kalau IPO dua yang mengawasi. Di samping diawasi oleh pemerintah yang diwakili oleh pemegang saham dan komisaris juga akan diawasi oleh masyarakat yakni pemegang saham publik. Jadi selalu didorong begitu (tapi) ini juga sangat tergantung keadaan pasar bagaimana," kata JK.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam desain terkait rencana pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara.

Menurut dia, Kementerian BUMN perlu membenahi beberapa sektor yang belum siap. "Kementerian BUMN perlu mengevaluasi sektor mana yang paling siap. Yang paling siap holding BUMN Migas,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin 26 September 2016.

Dalam proses pembentukan holding BUMN yang direncanakan, ada 6 sektor yang akan dibentuk, yakni holding BUMN Migas, BUMN Pertambangan, BUMN Tol, BUMN Perumahan, BUMN Keuangan, dan BUMN Pangan. Dari usulan 6 holding, BUMN migas menjadi yang pertama mendapat persetujuan Presiden. (Ahmad R/ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya