Liputan6.com, Jakarta - Proses rehabilitasi penyanyi Reza Artamevia tuntas dilakukan tim BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat siang, 30 September 2016. Saat hendak meninggalkan Kantor BNN, Reza mengaku jera dan berharap bisa hidup normal kembali bebas dari pengaruh narkoba.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Bawono ke-X mempertanyakan gelar raja yang disandang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dari Asosiasi Kerajaan dan Kesultanan Indonesia. Dimas Kanjeng dianggap tidak layak menyandang gelar tersebut, karena sama sekali tidak memiliki kerajaan.
Advertisement
Baca Juga