YLKI Nilai Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Rendah

Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan cukai rokok pada 2017 sebesar rata-rata 10,54 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Okt 2016, 10:15 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan cukai rokok pada 2017 sebesar rata-rata 10,54 persen. Kenaikan ini dinilai terlalu rendah.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaku kenaikan cukai dengan besaran itu tidak mencerminkan perlindungan masyarakat konsumen yang terdampak akibat konsumsi rokok, baik dampak kesehatan dan atau dampak ekonomi.

‎"Dengan rendahnya kenaikan cukai rokok naik yang hanya 10,54 persen tidak akan mampu menahan laju konsumsi pada masyarakat. Artinya, cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok adalah gagal karena prosentasenya terlalu rendah," kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2016).

Tulus mengungkapkan, kenaikan cukai rokok yang sudah direncanakan itu lebih rendah dibandingkan tarif cukai yang diberlakukan pada 2016, yaitu sebesar 11,19 persen.

Oleh karena itu, Tulus menilai rencana kebijakan ini justru lebih berpihak kepada para pengusaha rokok. Para pengusaha rokok memiliki kesempatan untuk meningkatkan produksinya sebelum tarif tersebut ditetapkan mulai 2017.

Ditambahkan Tulus, kenaikan cukai 10,54 persen juga tidak sejalan dengan aspirasi publik. Terbukti, menurut Tulus, bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mendukung agar cukai dan harga rokok dinaikkan secara signifikan, untuk memproteksi masyarakat dari bahaya rokok.

"Demi membentengi rumah tangga miskin agar tidak semakin miskin akibat konsumsi rokok. YLKI mendesak rencana kenaikan itu diubah menjadi minimal 20 persen," ujar Tulus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya