Setor hingga Rp 202 M, Korban Penipuan Dimas Kanjeng Lapor Polisi

Total kerugian ketiga korban tersebut hingga Rp 202 miliar.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Okt 2016, 11:19 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, hingga saat ini sudah ada tiga orang yang melapor terkait penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Total kerugian ketiga korban tersebut hingga sekitar Rp 202 miliar.

"Ada tiga pelapor yang mengaku telah menyetorkan uangnya senilai Rp 830 juta, Rp 1,5 miliar, ditambah Rp 200 miliar," tutur Argo kepada Liputan6.com, Sabtu (1/10/2016).

Argo mengatakan saat ini polisi masih menelusuri di mana uang itu disimpan Dimas Kanjeng. Hingga saat ini, Dimas Kanjeng belum bisa dimintai keterangan karena menolak diperiksa pada Jumat kemarin.

"Tersangka belum mau diperiksa kemarin. Kita masih telusuri ke mana duitnya," kata Argo.

Ketiga korban penipuan Taat Pribadi tersebut bernama Prayitno Supriyadi dari Jember--yang mengaku sudah menyetorkan Rp 830 juta. Korban kedua, Rahmadi dari Kabupaten Bondowoso mengaku menyetorkan Rp 1,5 miliar.

Sementara korban terakhir yang melapor adalah Muhammad Najmur yang mewakili ibundanya. Ibu Najmur mengaku menyetor uang hingga Rp 200 miliar sejak tahun 2014.

"Pelapor menyetorkan uang memakai lima tas, satu tas isinya Rp 2 miliar pecahan 100 ribu. Tapi semuanya bertahap tidak ada yang sekaligus menyerahkan uangnya," ujar Argo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya