Liputan6.com, Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur siap memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang ditangkap Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Ketua MUI Jatim Abdusshomad Buchori mengaku polisi telah meminta MUI menjadi saksi dalam kasus Dimas Kanjeng. MUI juga bersedia hadir dalam persidangan.
Advertisement
"Dalam hal ini, kami berbicara bukan pada kasus pidananya. Tetapi pada ajaran agamanya," tutur Abdusshomad saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat 30 September 2016.
Sementara, terkait penutupan pondok pesantren milik Dimas Kanjeng, dia mengatakan MUI bukanlah lembaga yang berwenang untuk melakukannya. MUI hanya bisa memberi rekomendasi atau memberi fatwa tentang padepokan itu.
"Kami tidak bisa melakukan penutupan. Kami tidak berwenang," kata Abdusshomad.
Menurut dia, lembaga yang dipimpinnya ini akan bertindak dalam rangka memberi rekomendasi ataupun mengeluarkan fatwa.
"Kami akan rapat dan membahasnya terlebih dahulu dengan MUI Probolinggo, selanjutnya kami bisa memberikan pengumuman," ujar Abdusshomad.