Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta wajib mendaftarkan seluruh akun media sosial ke KPU DKI Jakarta.
Komisaris KPU DKI Dahlia Umar menyatakan, pihaknya perlu mengetahui akun-akun resmi tim pemenangan untuk mencegah adanya kampanye berbau fitnah di dunia maya.
Advertisement
"Sehingga akun bisa dipertanggungjawabkan. Karena kampanye harus bebas dari fitnah, terutama di media sosial," ujar Dahlia di kantor KPU DKI, Salemba, Sabtu (1/10/2016).
Dahlia menyebut, pihaknya tidak membatasi jumlah akun resmi milik pasangan bakal calon. Akun resmi pun boleh dimiliki pasangan bakal calon sendiri, tim pemenangan, dan parpol pendukung.
"Kami tidak batasi jumlah akun. Boleh akun atas nama calon, boleh akun tim atau akun partai pendukung. Yang penting daftarkan semua agar jelas mana akun resmi dan tidak resmi," ucap Dahlia.
Selain tidak membatasi jumlah akun, KPU DKI juga tidak membatasi jumlah media sosial pasangan bakal calon. "Medianya juga, boleh Facebook, Instagram, Twitter, semua yang terpenting didaftarkan," ujar Dahlia.
Usai didaftarkan, KPU DKI akan mengumumkan kepada masyarakat mana saja akun-akun media sosial resmi pasangan bakal calon.
"Didaftarkan dan akan kami umumkan ke masyarakat," tandas Dahlia.