Wajib Pajak Badan Bakal Ikut Tax Amnesty Periode 2

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menuturkan pencapaian pengampunan pajak atau tax amnesty sukses dapat tambah penerimaan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Okt 2016, 15:45 WIB
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menuturkan pencapaian pengampunan pajak atau tax amnesty sukses dapat tambah penerimaan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro ikut angkat bicara dengan pencapaian dana deklarasi dan repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Ia mengaku senang dengan realisasinya yang jauh melampaui ekspektasi banyak pihak.

Bambang Brodjonegoro merupakan Menteri Keuangan (Menkeu) di Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi) ‎sebelum diganti Sri Mulyani Indrawati. Bambang adalah sosok penting yang berjuang menggolkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.

"Saya pikir (pencapaian tax amnesty) itu bagus. Artinya jauh di atas perkiraan banyak orang. Jadi pertama, bisa menambah penerimaan pajak tahun ini," kata Bambang saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Minggu (2/10/2016).

‎Kedua, sambungnya, meningkatkan basis pajak karena banyak wajib pajak (WP) baru yang mendeklarasikan hartanya lewat tax amnesty. Ketiga menciptakan hubungan lebih baik antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

"Jadi masih ada periode II dan III tax amnesty yang saya pikir akan diikuti wajib pajak badan, karena di periode I yang banyak ikut tax amnesty wajib pajak perorangan," jelas Bambang.

Ia mengatakan, pemerintah masih memiliki harapan untuk mengejar target penerimaan dari uang tebusan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun, mengingat masih ada potensi aset di luar negeri yang bisa dilaporkan.

"Selama dikejar dan diupayakan secara konsisten bisa. Kita melihat bahwa masih banyak aset di luar negeri yan‎g mungkin harus dideklarasikan," ujar Bambang. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya