VIDEO: Satwa Langka Ditemukan di Padepokan Dimas Kanjeng

Saat dimintai dokumen atau surat izin penangkaran satwa langka, pihak padepokan menyerah.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Okt 2016, 19:12 WIB
Saat dimintai dokumen atau surat izin penangkaran satwa langka, pihak padepokan menyerah.

Liputan6.com, Probolinggo - Pemimpin padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tampaknya akan menghadapi masalah hukum baru. Selain kasus pembunuhan dan penipuan, pria yang oleh pengikutnya disebut 'Yang Mulia' itu bisa jadi terjerat undang-undang perlindungan satwa liar.  

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (2/10/2016), didampingi polisi, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo mendatangi padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Probolinggo. Di belakang padepokan, mereka menemukan seekor burung merak hijau dalam kandang.

Saat dimintai dokumen atau surat izin penangkaran satwa langka yang dilindungi itu, pihak padepokan menyerah. Petugas pun menyita burung merak hijau itu.

Untuk sementara, burung merak hijau diamankan di Kantor BKSDA Probolinggo. Bila pemilik atau pihak padepokan bisa menunjukkan dokumen kepemilikan serta penangkarannya maka burung itu akan dikembalikan.

Sementara itu, tindak tanduk Taat Pribadi yang belakangan membuatnya berurusan dengan hukum disesalkan Keraton Kasepuhan Cirebon. Mendalangi pembunuhan dan menggandakan uang, menurut Keraton Kasepuhan, Taat Pribadi tidak layak menyandang gelar kanjeng atau raja.

Apalagi, Taat Pribadi bukan keturunan raja dan tidak memiliki keraton sebagai syarat penobatan raja.

Taat Pribadi dinobatkan sebagai Raja Probolinggo pada 11 Januari 2016 dengan gelar Sri Raja Prabu Rajasanagara Raden Mas Kanjeng. Penobatan itu dihadiri sejumlah raja dan sultan dari penjuru Nusantara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya