Liputan6.com, Riyadh - Pada Rabu, 28 September 2016, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menggunakan kalender Masehi demi penyesuaian dengan tahun fiskal negeri tersebut. Penerapan keputusan ini dimulai pada 1 Oktober 2016
Sebagai dampak dari keputusan Dewan Menteri tersebut, jadwal pembayaran gaji, tunjangan, dan pembayaran jenis lain bagi para pegawai negeri akan mengikuti jadwal yang berlaku di kalangan swasta.
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari Arab News pada Senin (3/10/2016), keputusan ini mengundang reaksi beragam.
Muncul kekhawatiran terkait kemampuan jejaring bank untuk menangani penarikan uang tunai pada hari pertama pembayaran gaji. Selain belum pernah dilakukan sebelumnya, tanggal pertama penerapan keputusan bersamaan dengan pembayaran gaji para pegawai swasta.
Turki Fadaak, analis keuangan di Bank Albilad yang dikutip laman sabq.org, mengutarakan keyakinannya tentang keandalan dan kemampuan sistem perbankan untuk menghadapi perubahan ini.
Menurut dia, populasi Arab Saudi hanya sekitar 30 juta orang dan tidak sebanding dengan negara-negara lain yang memiliki populasi lebih besar, tapi terbukti tidak mengalami masalah.
Selanjutnya, ia mengatakan kecukupan jumlah ATM di negeri itu, sehingga bisa menanggulangi seandainya terjadi penarikan besar-besaran.
Faisal Al-Zahrani, mantan pegawai pemerintah, mengatakan bahwa penyesuaian baru tersebut demi mengikuti anggaran belanja pemerintah. Setelah pembayaran pertama, maka yang berikutnya akan disesuaikan secara otomatis.
Naif Al-Rasheed, seorang jurnalis senior di Riyadh, mengatakan kepada Arab News bahwa sistem baru ini dimunculkan dalam konteks program rasionalisasi oleh pemerintah.
"Keputusan ini juga dilihat sebagai niat positif untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Mohammed Zeyad, seorang pelaku kehumasan, mengatakan bahwa pergantian untuk menggunakan kalender Masehi merupakan tanggapan atas keputusan pemerintah pada awal minggu ini untuk memangkas pembelanjaan.
Ia menambahkan bahwa beberapa temannya yang bekerja dalam pemerintahan khawatir kehilangan pembayaran selama 11 hari akibat keputusan baru tersebut.
Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan yang memiliki 29 atau 30 hari, tergantung hilal. Tahun Hijriah terdiri dari 354 hari. Sementara itu, kalender Masehi terdiri dari 12 bulan yang memiliki 30 dan 31 hari dengan total 365 hari dalam 1 tahun.
Dikutip dari Deutsche Welle, Kerajaan Arab Saudi menerapkan kalender Hijriah sejak pendiriannya pada 1932.