Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul sudah diberi hukuman sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada kasus memplesetkan kata Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet. Namun kini, ada aduan lagi soal Ruhut yang diproses MKD.
"Ada surat masuk di MKD salah satunya dari pengadu Supiadi laporkan saudara Ruhut Sitompul dalam kaitan pelanggaran UU ITE dan kode etik DPR. Di mana dalam Tweet yang bersangkutan (Ruhut Sitompul) ada kata-kata atau kalimat yang dianggap kurang elegan disampaikan dalam ruang publik sehingga disampaikan pengaduan ke MKD untuk ditindaklanjuti," ungkap Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (3/10/2016).
Advertisement
Dalam aduannya, kata dia, Supiadi yang merupakan seorang pengacara ini merasa namanya dicemarkan Ruhut. Sudding menyebut, dalam aduannya Supiadi juga menyertakan bukti berupa screenshot percakapannya dengan Ruhut di Twitter.
Menurut Sudding, sebelumnya Supiadi sudah melaporkan hal ini ke Bareskrim. Hari ini, kata dia, MKD baru saja menyelesaikan rapat pleno dengan salah satu keputusan soal laporan baru ini.
"Tadi dalam rapat pleno MKD, semua anggota secara bulat menyepakati agar kasus ini ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik," ucapnya.
Politikus Hanura ini menuturkan bahwa aduan soal Ruhut sudah beberapa kali diterima MKD, namun yang ditindaklanjuti baru kasus Hak Asasi Monyet dan aduan soal Twitter ini. Karena, kata Sudding, politikus Partai Demokrat itu sudah pernah disanksi ringan, maka bisa jadi MKD akan membentuk panel.
"Kalau ini terbukti akan terakumulasi. Bisa saja kasus ini dibentuk panel bila terbukti di persidangan. Minggu depan kita akan dengarkan pengadu juga panggil saksi ahli IT," jelas Sudding.
Sementara itu, anggota MKD Muslim Ayub menjelaskan panel akan dibentuk bila ada indikasi pelanggaran etik berat dari teradu. Panel tersebut, kata Muslim, berisi anggota MKD dan unsur-unsur dari luar DPR.
"Kalau sudah pelanggaran berat, tentunya diberhentikan jadi anggota DPR," tukas Muslim.