Dinas Pajak DKI Pastikan Izin Videotron Mesum Masih Berlaku

Edi menyatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari polisi terkait kelanjutan kasus tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Okt 2016, 16:50 WIB
Kendaraan melintas di depan sebuah videotron di simpang Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Minggu (2/10). Garis polisi terpasang terkait insiden videotron itu yang sempat memutar tayangan porno pada Jumat, 30 September 2016. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta memastikan semua papan iklan elektronik atau videotron di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, mempunyai izin. Termasuk videotron yang membuat heboh karena menayangkan adegan mesum, Jumat 30 September lalu.

"Khusus untuk di Jalan Iskandarsyah itu, semua izinnya lengkap. Itu dari 30 Oktober 2015 sampai 29 Oktober 2016, tinggal satu bulan ini. Yang pasti izin semua lengkap," ucap Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/10/2016).

Setelah mendapatkan hak tayang, kata Edi, pengelola videotron bisa menjual konten apa saja kepada kliennya.

"Kita sih konteksnya ke pajak saja. Tapi kita tetap pantau. Meskipun menurut Pergub tanggung jawab pemilik reklame," jelas Edi.

Ia menyatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari polisi terkait kelanjutan kasus tersebut. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya