Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dari hasil akhir periode I pengampunan pajak (tax amnesty), penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun. Dari jumlah tersebut, deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun.
"Penerimaan tax amnesty periode I, nilainya tidak banyak berubah menjadi Rp 97,2 triliun. Deklarasi harta perkiraan berdasarkan nilai, kalau kita kalikan Rp 97,2 triliun dikali 100/2 bisa mencapai Rp 4.500 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (3/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sementara dari sisi wajib pajak, peserta non-UMKM jumlahnya mencapai 61.873 wajib pajak atau sekitar 16 persen. Sedangkan yang UMKM mencapai 14.338 wajib pajak.
"Yang wajib pajak badannya sendiri 76.211. Dari wajib pajak badan, yang wajib pajak non-UMKM 236.934, wajib pajak UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total ada 367.464 wajib pajak," kata dia.
Menurut Ken, meski sudah mencapai angka tersebut, namun dirinya yakin potensi peserta tax amnesty pada periode II dan periode III masih besar.
"Saya masih yakin ada potensi. Karena kalau berdasarkan SSP (surat setoran pajak), peserta wajib pajak badan yang terdaftar 1,21 juta. Yang ikut tax amnesty baru 89 ribu, masih 7 persen. Demikian wajib pajak orang pribadi, karyawan ada 16 juta yang ikut baru 162.876. Dan non karyawan ada 2 juta, yang ikut baru 170," jelas dia.
Untuk periode II, lanjut Ken, pihaknya akan fokus pada wajib pajak dari UMKM. Selain juga mengejar wajib pajak besar seperti yang dilakukan pada periode I lalu.
"Artinya masih akan kita lakukan sosialisasi lagi. Periode II, selain fokus ke UMKM, kita juga fokus ke wajib pajak yang belum ikut tax amnesty, konglomerat masih juga belum ikut karena mereka menunggu uang bisa dibawa pulang," tandas dia. (Dny/Gdn)