Ini Kata Tim Ahli Wapres soal Kabar Menteri Susi Akan Mundur

Sofjan Wanandi mengaku hanya pernah mendengar niat Susi untuk mundur dari jabatannya, beberapa kali melalui media.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Okt 2016, 11:47 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Sofjan Wanandi membantah kabar adanya rencana pengunduran diri Susi Pudjiastuti dari kursi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Mundurnya Susi ini dikabarkan karena tak cocok dengan salah satu menteri.

"Belum ada kabar pengunduran diri Bu Susi. Saya tidak lihat juga," ujar Sofjan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Sofjan mengaku hanya pernah mendengar niat Susi untuk mundur dari jabatannya beberapa kali melalui media.

Namun, Sofyan menambahkan, jika Menteri Susi kukuh mundur, itu merupakan haknya.

Menteri Susi selama ini memang cukup konsisten memberantas praktik pencurian ikan (illegal fishing) sampai mengeluarkan moratorium izin kapal asing.

Perihal ketidakcocokan dengan menteri lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak mengadu domba dirinya dengan menteri lain.

Susi mengatakan, baik dirinya maupun menteri yang lain memiliki visi dan misi yang sama untuk pembangun sektor kemaritiman dan perikanan di Indonesia.

Selain itu, dirinya dan menteri-menteri lainnya selama ini hanya menjalankan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan visi misi masing-masing.

"Saya ingatkan pengusaha supaya tidak ada domba menteri. Kita jalankan satu visi dan misi, yaitu visi misi Presiden. Tidak ada persoalan, masalah antar kementerian. Kalau ada, ya miss communication saja," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Susi mengungkapkan, sejauh ini seluruh aturan yang berlaku saat ini di sektor perikanan, baik dari tingkat peraturan presiden (prepres) hingga peraturan menteri (permen) tetap berlaku meski mendapat keberatan dari segelintir pihak, seperti dari para pengusaha.

"Menteri teknis yang urusi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kelautan perikanan. Jadi jangan diadu domba, jangan bikin kegaduhan baru. Sampai saat ini perpres-nya tetap, aturannya tetap‎," tegas Susi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya