Menteri Susi: TNI Tak Bisa Simpan Kapal Selam karena Reklamasi

Banyak yang beranggapan, izin lokasi itu untuk pelaksanaan reklamasi, sehingga reklamasi sudah dilakukan meski baru mengantongi izin lokasi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Okt 2016, 17:08 WIB
Menteri Susi Pudjiastuti menjelaskan terkait Reklamasi Teluk Benoa, Percepatan Pembangunan Natuna serta info terbaru kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan lainnya, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, instruksi Presiden Jokowi sudah sangat jelas terkait dengan reklamasi pulau. Yakni, pelaksanaan‎ reklamasi tidak boleh merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Reklamasi juga harus menguntungkan rakyat sebesar-besarnya.

Demikian pula dengan soal izin, banyak yang beranggapan kalau izin lokasi itu sama dengan izin pelaksanaan reklamasi. Sehingga banyak yang membangun reklamasi meski baru izin lokasi yang sudah dikantongi.

"17 pulau (reklamasi) besar, luasnya (total) 5.100 hektare. Kalau per pulau 500 hektare, dampaknya seperti apa? Makanya amdal yang komprehensif sangat dibutuhkan dan melibatkan tiga provinsi, Jawa Barat, Banten, Jakarta karena tanah yang dipakai diuruk juga dari Banten," ujar Susi dalam diskusi publik Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya di Auditorium Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

"Makanya saya baru dengar TNI AL tidak punya tempat untuk simpan kapal selam karena pasir di Pulau Tunda hilang. Dampaknya nanti kapal selam TNI AL digantung karena tidak ada tempat," ujar Susi.

Semua itu menurut dia memang menjadi masalah reklamasi di Teluk Jakarta dan tempat lainnya di Indonesia. "Persoalan yang terjadi di Indonesia, banyak reklamasi tanpa izin yang sudah betul dan lengkap," ucap‎ Susi.

Menurut dia, sampai saat ini ada 37 titik atau lokasi reklamasi pulau di Indonesia. Di mana 17 sudah dan sedang direklamasi, serta 20 lagi akan dilakukan reklamasi. Dari jumlah tersebut, masih banyak dilakukan oleh perusahaan yang tak mengantongi izin.

Dijelaskan Susi, KKP mengeluarkan dua izin terkait reklamasi. Pertama izin lokasi dan kedua izin pelaksanaan reklamasi.

"Misalnya, kalau tadinya untuk peruntukan A berubah jadi B yang mengubah adalah Presiden dengan Peraturan Presiden. Dari situ KKP keluarkan izin lokasi, tapi bukan izin pelaksanaan reklamasi," jelas Susi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya