Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menyita aset milik Alex Usman, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang saat ini jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kali ini, penyidik menyita enam petak lahan seluas 120 meter x 6 meter persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Advertisement
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan lahan milik Alex Usman yang disita terletak di Haji Saaba, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kalau yang disita hari ini yang itu (di Kembangan)," kata Indarto di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Indarto menjelaskan, pihaknya juga akan membidik aset Alex Usman lainnya yang diduga hasil cuci uang sejumlah kasus dugaan korupsi. Antara lain dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), alat fitnes, digital education classroom (DEC), serta dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner.
"Jadi ada empat pengadaan. Pertama printer scanner, kedua alat fitnes, ketiga alat fitnes, UPS dan DEC," ucap dia.
Sebelumnya, dari hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi UPS, penyidik mendapati adanya dugaan TPPU yang diduga dilakukan Alex Usman. Sejumlah aset juga telah disita.
Menurut Indarto, modus pencucian Alex Usman ini adalah dengan membangun sejumlah usaha.
"Wujud cuci uang AU (Alex Usman) mendirikan perusahaan yang tidak perlu, seolah-olah usaha yang sah. Termasuk usaha kantor ini," kata Indarto.
Selain enam petak lahan, sebelumnya penyidik juga menyita aset lain berupa dua mobil Kijang Innova, satu mobil BMW X1, dua unit Macbook Air, tiga buah handphone, dokumen jual beli tanah, dan sertifikat HGB dari hasil penggeledahan pada Senin 22 Agustus 2016 di rumah Alex Usman.