Liputan6.com, Jakarta Pemain film DPO, Torro Margens, memenuhi panggilan kepolisian di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (26/9/2019). Torro berstatus sebagai saksi kasus kepemilikan dua senjata api ilegal Gatot Brajamusti atau Aa Gatot.
Torro Margens menjalani proses penyidikan selama lebih dari dua jam lamanya. Aktor bersuara berat ini dihujani sebanyak 20 pertanyaan dari kepolisian. Pertanyaan adalah seputar pengetahuan Torro Margens terkait penggunaan properti senjata api dalam film DPO.
Baca Juga
Advertisement
"Apa yang beliau ketahui terkait permintaan properti di film DPO. Lalu apakah beliau pernah melihat alat bukti yang kami sita dari Aa Gatot. Beliau sudah menjawab dengan sepengetahuan beliau dan itu sudah cukup," kata Kanit IV Subdit resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi, di kantornya, Selasa (4/9/2016)
Torro Margens sendiri tak banyak tahu sejauh mana properti senjata api digunakan dalam film tersebut. Sebab, dalam film DPO, aktor kelahiran 5 Juli 1950 ini tidak menggunakan properti senjata api.
"Saya di syuting film itu enggak pegang senjata. Saya justru hanya pegang tongkat. Setahu saya yang pegang senjata itu adalah DPO yang berperan sebagai polisi-polisi saja," tutur Toro Margens.
Karena itu, polisi sangat mengharapkan kesaksian dari Nabila Putri yang berperan sebagai polisi dalam DPO. Namun sayang, Nabila Putri tak hadir memenuhi panggilan dengan alasan yang tak diketahui. (Ufa)