Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto berencana membuat badan khusus yang akan menangani kasus pelanggaran HAM yang belum selesai. Badan inilah yang akan mencari solusi penyelesaian kasus melalui non yudisial.
"Wadah itu yang akan kita bentuk, suatu badan yang katakanlah melakukan suatu usaha-usaha untuk membangun kerukunan nasional, itu saja kira-kira. Badannya sedang dibentuk," jelas Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Wiranto menjelaskan, jalur non yudisial dipilih pemerintah untuk memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Berbeda bila permasalahan ini diselesaikan dengan jalur yudisial.
"Kalau peradilan kan pada wilayah kalah dan menang, tapi kalau non-yudisial kita menang dan menang, win win solution artinya bahwa masa lalu kita selesai dengan cara yang cukup arif, musyawarah, mufakat," imbuh dia.
Badan ini nantinya akan menginventarisir permasalahan HAM masa lalu yang perlu ditemukan jalan keluar. Jalan yang diambil sangat soft.
"Non-yudisial itu kan berarti kita tidak masuk pada wilayah peradilan kan. Berarti masuk pada wilayah yang lebih soft, artinya soft itu tidak menimbulkan konflik baru," pungkas Wiranto.
Advertisement