Liputan6.com, Jakarta Selain aktor senior Torro Margens, pemain film DPO lainnya, Nabila Putri, juga dipanggil pihak kepolisian terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Aa Gatot.
Sama dengan Torro Margens, Nabila Putri juga diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (4/10/2016) di Resmob Polda Metro Jaya. Sayangnya, aktris berusia 25 tahun itu mangkir dari panggilan.
"Untuk saudari Nabila sampai saat ini kami belum dapat informasi, jadi kami akan melakukan panggilan kedua," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi, di kantornya, Selasa (4/10/2016).
Baca Juga
Advertisement
Kesaksian Nabila Putri sangat dibutuhkan oleh polisi untuk mengungkap soal penggunaan senjata api sebagai properti film DPO. Senjata api yang digunakan asli, atau hanya mainan.
Dalam film itu sendiri, Nabila banyak menggunakan properti senjata api lantaran ia berperan sebagai seorang polisi. "Karena menurut keterangan Torro yang banyak tahu tentang penggunaan senjata adalah yang berperan sebagai polisi," tutur Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Pemanggilan Torro Margens dan Nabila Putri selaras dengan pernyataan Aa Gatot. Guru spirituaI Reza Artamevia itu pernah mengatakan bahwa senjata api yang dimiliki, semua terkait keperluan syuting film. (Ufa)