Liputan6.com, Jakarta Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di balik kasus video mesum yang tayang di papan iklan elektronik atau videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 30 September lalu.
Tersangka yang ditangkap berinisal SAR (24).
Advertisement
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pelaku merupakan ahli IT yang bekerja di sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Saat kejadian, pelaku mengakses video porno tersebut melalui kantornya.
"(Pekerjaan pelaku) analis komputer di Senopati, PT Media Track," ujar jenderal bintang dua yang karib disapa Iwan itu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Saat ini, kata Iwan, polisi masih mendalami motif tersangka melakukan tindakan tersebut. Pengakuan sementara, pelaku iseng. Namun polisi tidak mempercayai begitu saja. "Sementara yang bersangkutan mengatakan masih bekerja sendiri, tapi akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu," terang dia.
Polisi yakin perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja. Sebagai ahli IT, pelaku tentu tahu bahwa aplikasi yang digunakan untuk memutar video tersebut terkoneksi dengan videotron yang ada di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Apalagi video tersebut sempat tayang hingga 20 menit.
"Kita tidak percaya, makanya kita dalami. Kalau hanya tiga detik, empat detik mungkin tidak sengaja," tandas Iwan.
Iwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan berkat bantuan dari tim cyber Bareskrim Mabes Polri. Dalam waktu cepat, polisi berhasil meringkus pelaku di kantornya berdasarkan petunjuk-petunjuk yang telah dikantungi.
"Pelaku dikenai Pasal 282 KUHP, itu mempertontonkan video porno ancaman hukuman tujuh tahun. Kemudian Pasal 27 ayat (1) UU ITE, itu mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar," pungkas mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.