Seskab: Besaran Bantuan untuk Parpol Tidak Boleh Membebani APBN

Usulan dana bantuan untuk partai politik memang sudah lama diajukan. Hanya saja perlu pertimbangan matang untuk menentukan angka.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Okt 2016, 23:17 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com dan SCTV, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6/2016). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok besaran bantuan yang akan diberikan untuk partai politik. Saat ini, pemerintah belum juga menentukan angka yang akan diajukan ke DPR.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, usulan dana bantuan untuk partai politik memang sudah lama diajukan. Hanya saja perlu pertimbangan matang untuk menentukan angka.

"Memang ini dilematis, karena pasti dalam sisi parpol mereka selalu mengatakan akibat biaya politik yang tinggi, kemudian macam-macam, konsolidasi mahal sehinggga menyebabkan katakanlah meningkat korupsi di kalangan kader parpol. Mereka memerlukan bantuan dari pemerintah atau pun dari APBN yang lebih untuk itu," jelas Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Penghitungan nilai bantuan dana parpol memang tidak bisa sembarangan. Dana yang diberikan harus rasional, dapat diterima oleh masyarakat dan tidak membebani APBN.

"Ketika rapat tentang itu memang Mendagri diberikan arahan oleh Presiden untuk dikaji yang pantas, yang patut tapi tidak membebani APBN. Itu yang paling penting," imbuh politisi PDIP itu.

Pemerintah memang tidak bisa sendiri dalam memutuskan biaya parpol. Keputusan akan diambil setelah pembahasan dan persetujuan DPR.

"Angkanya harus patut, pantas, itu memang yang harus disosialisasikan untuk mendengarkan suara masyarakat," pungkas Pramono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya