Liputan6.com, Jakarta Pihak korban Saipul Jamil, DS, memenuhi panggilan Mapolda Metro Jaya terakit penghentian laporan Saipul Jamil, dalam kasus dugaan pemalsuan umur oleh DS. Panggilan tersebut dilakukan lantaran pihak kepolisian menghentikan laporan tersebut.
Osner Johnson Sianipar, selaku kuasa hukum DS mengatakan, penghentian laporang yang dilakukan pihak Saipul Jamil pada April 2016 lalu lantaran tak memiliki cukup bukti. Laporan Saipul Jamil tersebut resmi ditutup sejak 30 September 2016.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah gelar perkara, disimpulkan, saat ini apa yang dilaporkan pengacara Ipul tidak cukup bukti. Kalau kami kan bawa bukti otentik, dari KTP, akta kelahiran, dan KK," kata Osner Johnson Sianipar, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016)
DS yang awalnya direncanakan ikut dalam pemanggilan tersebut rupanya tak nampak. Namun, DS merasa senang akhirnya kasus pelecehan seksual ini sudah terang benderang.
Bahkan kini, hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi lima tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"DS berucap syukur. Saya ketar-ketir, kapan ini berakhir. Terlebih, PT sudah memutuskan, 20 Agustus kemarin (hukuman Saipul Jamil) menjadi lima tahun. Keluarga bahagia," kata Osner Johnson Sianipar.