KPK Periksa Irman Gusman dan Istri Kasus Korupsi Gula Impor

Selain keduanya, KPK memeriksa Xaveriandy dan Memi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Okt 2016, 11:59 WIB
Irman Gusman saat tiba untuk jalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (4/10). Irman diperiksa sebagai saksi tersangka Memei, isteri dari tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (Tanto) dalam kasus yang sama. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka eks Ketua DPD Irman Gusman dan istrinya, Liestyana‎ Rizal Gusman. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka XS (Xaveriandy Susanto)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Ini merupakan pemeriksaan Irman kedua dalam dua hari berturut-turut. Sementara bagi Liestyana, pemeriksaan ini adalah kali pertama setelah pada 29 September 2016 tidak hadir dalam pemeriksaan.

Selain keduanya, KPK memeriksa Xaveriandy dan Memi. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya yakni mantan Ketua DPD RI Irman Gusman; Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; dan istri Xaveriandy, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya