Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan yakin kliennya telah siap mendengarkan tuntutan terhadap dirinya. Otto juga meyakini Jessica tidak bersalah pada kasus ini. Dia menjamin, apa yang telah disampaikan kliennya dalam persidangan pekan lalu dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
"Saya yakin sudah siap. Semua yang dikatakan Jessica 100 persen bisa dipertanggungjawabkan," ujar Otto jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Bagi Otto, penyebab kematian Mirna sudah terlalu jauh disimpulkan. Penetapan Jessica sebagai terdakwa pun terkesan dipaksakan. Sebab banyak hal mengenai kasus ini yang belum terungkap jelas di persidangan.
"Buktikan dulu apakah sianidanya ada atau tidak. Ini jump to the conclusion," ucap Otto.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu tak habis pikir kasus ini sudah berjalan terlalu jauh. Sebab, bukti kematian Mirna diakibatkan racun sianida belum cukup, namun penyidik telah menetapkan seseorang menjadi tersangka, bahkan hingga menjadi terdakwa.
"Ini kan lucu, belum tahu apa ada sianida tapi sudah ditetapkan tersangka dan lain-lain," tandas Otto.
Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi itu.
Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.